Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1) Perusahaan Perorangan (U.D.)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (C.V.)
4) Perseroan Terbatas (P.T.)
PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab
penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada
pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk
melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki
Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota
tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang
paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan
usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan
Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang
usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama
antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA
PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO
PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola
perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan
pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang
yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan
peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam
bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki
landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan
para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua)
orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari
perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari
perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan
jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT
no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha
tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta
berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
v Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
v Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
v Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
v PT-Perseron BUMN
v Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu
perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan
membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa
saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi
pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat
diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan
perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan
terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan
perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap
(NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang
dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25%
dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40
Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No.
1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka
akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata
lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran
di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan
tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap
berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai
dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan
hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh
Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga
terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal
yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang
diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap
orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan
pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan
pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan
komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan
tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut,
direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan
kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (
diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan
suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan
segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya
dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1) Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2) Memberhentikan direksi atau komisaris
3) Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4) Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5) Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6) Menentukan kebijakan Perusahaan
7) Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1) Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham
sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang
perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat
melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya
ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko,
tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di
saham perusahaan.
2) Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati
masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi
dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang
daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan,
ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak
akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3) Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan
Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum
dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan
pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi
masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT
tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan
Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya
perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat
(1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut
terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin
dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi
harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha
yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota.
v Modal diberi balas jasa secara terbatas.
v Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi
dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi
yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang
dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan
efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati
kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi
dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat
dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha
yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak
mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
f) Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun
tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
v Mengejar keuntungan
v Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
v Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
v Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya
oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
v Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah,
yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun
jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan
terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada
pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP
(Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo
Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki
modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
v Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis
negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang
baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang
bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun
1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku
bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan
mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi
usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik
Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil
memperkokoh posisi bisnisnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar